Welcome

Selamat datang di blog sederhana saya, semoga artikel yang ada di blog saya ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Etika Berinternet

Meskipun bersifat bebas dan terbuka, berinternet juga memiliki batasan-batasan yang wajib kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette.

My Campus

Universitas Gunadarma, disingkat UG atau biasa disebut Gundar, adalah sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Kampus utamanya berada di Depok, Jawa Barat.

Kamis, 14 Februari 2013

Pribumi dan Non Pribumi dalam Pasal 26 UUD 1945

BAB I


PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah

  • Pribumi dan Non Pribumi

Istilah pribumi dan non pribumi kerap menjadi penyebab terpecah belahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Biasanya orang yang merasa dirinya pribumi akan bertindak diskriminatif terhadap orang lain yang dianggapnya sebagai non pribumi, sehingga tidak terciptanya nilai-nilai bhineka tunggal ika yang menyatukan seluruh warga negara Indonesia.

  1. Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
  1. Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
  2. Pasal 26 UUD 1945
  3. Pengertian WNI dan Penduduk
  4. Sikap Mahasiswa Dalam Isu Pribumi dan Non Pribumi


BAB II


PEMBAHASAN


  1. Pengertian Pribumi dan Non Pribumi

Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.

Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.

  1. Pasal 26 UUD 1945

Ayat (1) : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ayat (3) : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.

  1. Pengertian WNI dan Penduduk

  • WNI Menurut Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia
  • Penduduk Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

  1. Sikap Mahasiswa Dalam Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi

Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada pasal 26 UUD 1945 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


BAB III


PENUTUP


  1. Kesimpulan

Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia. Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia/Penduduk Indonesia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945

BAB I


PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah

Hak Asasi Manusia (HAM)
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). dan bisa juga diartikan Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapatkan pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, Negara dan kehidupan sosial.



  1. Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.Pengertian Hak dan Kewajiban
2.Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
3.Kesimpulan secara menyeluruh hak dan kewajiban dari isi pasal UUD 1945


 
BAB II


PEMBAHASAN


  1. Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

  1. Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.




Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30:
-Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
-Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
-Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
-Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

Adapun dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan secara menyeluruh dari isi UUD’45 berikut kesimpulan hak dan kewajiban pasal-pasalnya yaitu ;

a) Hak Warga Negara

Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10) Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
21) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


b) Kewajiban Warga Negara

1) Wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) Wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) Wajib mengikuti pendidikan dasar.


BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, yang memiliki hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bukan hanya lembaga TNI dan Polri, melainkan seluruh Warga Negara sebagai kekuatan pendukung dan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar. Warga Negara juga mempunyai hak dalam perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum sebagaimana di tugaskan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.

Hubungan Ilmu Sosial Dasar dengan Teknik Informatika

Dimasukkannya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar kedalam Kurikulum pembelajaran bagi jurusan Teknik Informaika mungkin sedikit aneh, karena dua ilmu pengetahuan tersebut berbeda kajiannya, Ilmu Sosial Dasar adalah Ilmu Pengetahuan Sosial sedangkan Teknik Informatika dikategorikan kedalam ilmu eksakta. Namun dimasukkannya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar memiliki tujuan yang berkaitan dengan Teknik Informatika.

ILMU SOSIAL DASAR

Pengertian Ilmu Sosial Dasar

Ilmu Sosial Dasar (ISD) adalah pengetahuan yang mengkaji masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam ilmu-ilmu sosial seperti : sejarah, ekonomi, geografi, sosiologi, antropologi, psykologi sosial.

Tujuan Ilmu Sosial Dasar

  1. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah – masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
  2. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
  3. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.
  4. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dandapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
 
Tujuan diberikannya mata kuliah ilmu sosial dasar yaitu dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengetahuan umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, perpepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.

Ilmu sosial dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki objek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu sosial dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena ilmu sosial dasar tidak memiliki objek dan metode ilmiah tersendiri dan juga tidak mengembangkan penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.


TEKNIK INFORMATIKA

Informatika merupakan disiplin ilmu yang mempelajari transformasi fakta berlambang yaitu data maupun informasi pada mesin berbasis komputasi. Disiplin ilmu ini mencakup beberapa macam bidang, termasuk di dalamnya: sistem informasi, ilmu komputer, ilmu informasi, teknik komputer dan aplikasi informasi dalam sistem informasi manajemen. Secara umum informatika mempelajari struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi. Aspek dari informatika lebih luas dari sekedar sistem informasi berbasis komputer saja, tetapi masih banyak informasi yang tidak dan belum diproses dengan komputer.

Informatika mempunyai konsep dasar, teori, dan perkembangan aplikasi tersendiri. Informatika dapat mendukung dan berkaitan dengan aspek kognitif dan sosial, termasuk tentang pengaruh serta akibat sosial dari teknologi informasi pada umumnya. Penggunaan informasi dalam beberapa macam bidang, seperti bioinformatika, informatika medis, dan informasi yang mendukung ilmu perpustakaan, merupakan beberapa contoh yang lain dari bidang informatika.
Dalam ruang lingkup yang lebih luas, informatika meliputi beberapa aspek:
  • teori informasi yang mempelajari konsep matematis dari suatu informasi
  • ilmu informasi yang mempelajari tentang cara pengumpulan, klasifikasi, manipulasi penyimpanan, pengaksesan, dan penyebarluasan informasi untuk keperluan sosial dan kemasyarakatan secara menyeluruh
  • ilmu komputer dan teknik komputer yang mempelajari tentang pemrosesan, pengarsipan, dan penyebaran informasi dengan menggunakan teknologi informasi dan alat lain yang berbasis komputer.
  • sistem informasi yang mempelajari mengenai teknik pengembangan suatu sistem untuk mengolah berbagai macam informasi yang ada.
  • keamanan informasi ilmu yang mempelajari mengenai kajian proses mengamankan dan melindungi data pada yang ada pada sistem atau komputers.


HUBUNGAN KEDUANYA

Dengan diberikannya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar maka Mahasiswa dapat menelaah masalah-masalah sosial yang kerap terjadi di masyarakat. Jadi Mahasiswa juga dapat memperoleh gagasan dalam pembuatan karya yang berkaitan dengan kehidupan sosial masyarakat. Suatu contoh pada saat ini tengah marak penggunaan sosial media seperti facebook, twitter, foursquare, Instagram, dll. Semua itu adalah gagasan yang didapat dari pemikiran tentang permasalahan sosial, sosial media tersebut diciptakan untuk membuat masyarakat menjadi mudah dalam berkomunikasi dan saling terhubung walaupun saling berjauhan. Selain itu Ilmu Sosial Dasar juga bermanfaat dalam memberikan pembelajaran untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang kerap terjadi pada Mahasiswa Teknik Informatika dalam urusan sosialitas.

Rabu, 13 Februari 2013

Etika Berinternet



Internet dikenal sebagai komunitas yang tidak mengenal aturan. Dalam internet semua orang berhak bertindak, berinisiatif, berkreasi apa saja tanpa ada yang melarang dan menentang. Internet bersifat bebas ! Namun meskipun bersifat bebas dan terbuka, ternyata berinternet juga memiliki batasan-batasan yang musti kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette.

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

2. Kutip Seperlunya 
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum tersebut menjadi terganggu. Ini berlaku juga untuk fasilitas reply pada e-mail, terlebih jika anda aktif dalam suatu milis. Ketika anda meng-klik tombol “Reply”, umumnya sebagian besar program mailer akan menulis ulang pesan asli yang anda terima secara otomatis ke dalam kotak surat anda. Jika harus mengutip pesan seseorang dalam jawaban e-mail, usahakan menghapus bagian-bagian yang tidak perlu, dan ambillah (sebagai kutipan) bagian yang relevan dengan jawaban anda saja.

3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabnya kembali ke dalam forum umum, kelompok grup, atau milis.

4. Hati-hati Dalam Mem-forward
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda 2 dari 9 mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5. Jangan Gunakan “CC”
Ketika mengirim e-mail ke sejumlah orang, jangan cantumkan nama-nama pada kolom “CC“. Jika anda melakukan hal itu –biasa disebut cross posting–, semua orang yang menerima e-mail anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya dibeberkan di depan umum. Gunakanlah selalu “BCC“. Dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.

6. Jangan Sembarangan Menggunakan Format HTML
Jika anda mengirim sebuah pesan penting ke rekan anda, jangan gunakan format HTML tanpa anda yakin bahwa program e-mail rekan anda bisa membaca kode HTML. Jika tidak, pesan anda sama sekali tidak terbaca atau kosong. Sebaliknya, gunakanlah format plain text.

7. Jangan Kirim File (berukuran besar) Melalui Attachment
Peraturan e-mail secara internasional melarang transfer file melalui e-mail, apalagi di dalam milis. Jangan pernah membayangkan, rekan anda atau anggota milis yang lain memiliki mailbox/hard disk yang cukup seperti anda. Pada umumnya penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia ‘hanya’ memberi quota space 2-5 MB. Pengiriman file yang besar, akan membuat proses downloading menjadi lamban, dan ini jelas menambah
beban pulsa. Saat file melebihi kuota, maka proses downloading praktis terganggu. Jika ini terjadi, anda bisa dituduh telah melakukan bomb-mail, yang di dalam dunia internet, dianggap sebagai tindakan kriminal. Jika memang harus melakukan transfer file, sebaiknya minta izin dulu, bahwa anda akan mengirim file, sekaligus jelaskan besar file-nya. Setelah rekan anda setuju, barulah kirim melalui attachment. Tapi untuk lebih amannya, gunakanlah situs yang khusus menyediakan jasa transfer file ini. Selain praktis, semua rekan anda pun bisa menentukan pilihan, ingin ikut mengunduh atau tidak, tanpa perlu risau e-mailnya terganggu. Toh sudah banyak situs-situs gratisannya.

8. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik
Tiap milis/forum tentu memiliki peraturan khusus mengenai obyek bahasan yang diperkenankan. Sehingga tatkala anda ingin menyampaikan/meminta sebuah informasi di luar topik yang telah ditentukan, sepatutnya sertakan pula tanda khusus pada kolom subyek e-mail anda agar anggota milis yang lain tidak terkecoh dengan isi e-mail anda.

9. Hindari Personal Attack
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Budayakan sikap debat ilmiah, bukan debat kusir.

10. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.

11. Jujur Dalam Mencantumkan Sumber dan/atau Penulis
Jangan sekali-kali mengakui tulisan orang lain sebagai hasil karya pribadi anda. Walaupun tulisan itu telah anda revisi sedemikian rupa, namun mau tidak mau anda telah mengadaptasi dari milik orang lain. Oleh karenanya, anda harus mencantumkan sumber referensi tersebut. Bila anda mengutip dari sebuah situs, maka cantumkanlah nama/alamat situs tersebut. Begitupun bila situs itu ternyata juga boleh mengutip dari sumber lain yang merupakan penulis aslinya, maka anda harus mencantumkan kedua sumber tersebut, penulis asli dan situs tempat anda mengutip.

12. Bijaklah Ketika Hendak Meng-copy Sebuah Situs
Walaupun sangat mudah untuk mengintip source code sebuah situs, tapi secara etika setidaknya anda komunikasikan terlebih dahulu dengan web master yang bersangkutan. Malah, hal ini justru bisa memberikan keuntungan lebih. Ketika sang web master menyambut baik ‘permohonan ijin’ anda untuk mempelajari source codenya dan ada hal yang tidak anda pahami, menjadi sangat mudah untuk bertanya kepadanya. Penggunaan Offline Browser Tools, seperti HTTRACK atau Teleport juga harus memperhatikan beberapa hal, seperti:
· Apakah ada ketentuan Copyright?
· Apakah pemilik mengijinkan anda menyalinnya untuk penggunaan pribadi? ->Jangan mengkomersilkan!
· Jangan sampai membebani bandwith server, baik bandwith situs atau bandwith jaringan anda. Lebih-lebih jika anda mengunduh dari tempat umum seperti warnet, maka sebaiknya jangan mengunduh pada waktu-waktu sibuk. Pembebanan bandwith secara berlebihan akan membuat situs down dan mengganggu akses pengguna lain dalam jaringan yang sama dengan anda.
· Jangan mencuri data yang bersifat pribadi seperti e-mail atau data rahasia perusahaan yang memang tidak diperuntukkan kepada khalayak.

Pelapisan Sosial

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Pengertian stratifikasi

Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial

Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.

Ukuran kekayaan

Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama

Ukuran kekuasaan dan wewenang

Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

Ukuran kehormatan

Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.

Ukuran ilmu pengetahuan

Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya. 



Sumber : id.wikipedia.org 

Pemuda dan Sosialisasi


 Peran strategis pemuda dalam pembangunan nasional sangatlah penting artinya dan telah dibuktikan didalam berbagai peran pemuda seiring dengan perjalanan suatu bangsa. Pemuda adalah generasi penerus bangsa dan penentu masa depan sebuah bangsa. Tetapi, para pemuda inipun memiliki masalah yang selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubunganya dengan generasi yang lebih tua. Masalah yang dialami biasanya berhubungan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Masalah kepemudaan yang lain adalah belum atau kurang mandirinya dalam hal ekonomi dan kurang dewasa dari segi psikologis. Adapun permasalahan yang melingkupi pemuda antara lain:

    • Misorientas pemuda dalam menatap masa depan yang cenderung melihat polotik sebagai panglima, akibatnya pemuda saling berlomba merebut kekuasaan dibidang politik, bukan dibidang ekonomi. 
    • Rendahnya akses dan kesempatan pemuda untuk memperoleh pendidikan. 
    • Rendahnya minat membaca dikalangan pemuda. 
    • Belum serasinya kebijakan kepemudaan di tingkat nasional dan daerah. 
    • Maraknya masalah-masalah social dikalangan pemuda, seperti kriminalitas, premanisme, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan seks bebas yang dapat menimbulkan HIV.
Realitas kepemudaan

Pemuda bukan hanya sekedar lapisan social dalam masyarakat yang memainkan peran penting dalam perubahan social. Tetapi, jauh dari itu, pemuda merupakan konsep yang menerobos definisi pelapisan social tersebut, terutama terkait dengan konsepsi tentang nilai-nilai. Pemuda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tapatnya aspirasi generasi tua. Sehingga sering muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes baik secara terbuka maupun terselubung.

Dalam pola dasar pembinaan dan pengambangan generasi muda, generasi musa dipandang dari beberapa aspek yaitu:

A. Sosial psikologi

Proses pertumbuhan dan perkembangan kepribadian, sarta penyesuaian diri secara jasmani dan rohani sejak masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat dapat dipengaruhi oleh beberapa factor, seperti keterbelakangan mental, salah asuh orang tua atau guru, hingga pengaruh negative lingkungan. Hambatan tersebut memungkinkan terjadinya kenakalan remaja, masalah nerkoba, dll.

B. Sosial budaya

Perkembanga pemuda dalam proses modernisasi dengan segala akibat sampingnya yang bias berpengaruh pada proses pendewasaanya, sehingga apabila tidak memperoleh arah yang jelas maka corak dan warna masa depan Negara dan bangsa akan menjadi lain dari yang dicita-citakan.

C. Sosial ekonomi

Bertambahnya pengangguran dikalangan pemuda karena kurangnya lapangan kerja akibat dari pertambahan penduduk dan belum meratanya pembangunan.

D. Sosial politik

Belum terarahnya pendidikan politik dikalangan pemuda dan belum dihayatinya mekanisme demokrasi pancasila, tertib hokum dan disiplin nasional sehingga merupakan hambatan bagi penyaluran aspirasi generasi muda.

Perguruan dan pendidikan

Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh beberapa factor seperti kualitas SDM, tersedianya sumber daya alam, birokrasi pemerintah yang kuat dan efisien. Factor SDM sangat menentukan dalam proses pembangunan karena manusia bukan saja objek tetapi juga subjek pembangunan. Disinilah letak pentingnya pendidikan sebagai upaya terciptanya SDM yang berkualitas. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah pendidikan formal, pendidikan non formal, dan pendidikan informal.

Peranan pemuda dalam masyarakat

Masyarakat membutuhkan peran serta pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang sekeras baja serta visi dam kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis, pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.

Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hamper selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, bahkan peristiwa turunnya dictator Soeharto dari singgasana kepresidenan seluruhnya dimotori oleh kaum muda. Kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap ponggahnya kekuasaan.



Sumber : mamz.weebly.com