BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
- Pribumi dan Non Pribumi
Istilah
pribumi dan non pribumi kerap menjadi penyebab terpecah belahnya
persatuan dan kesatuan bangsa. Biasanya orang yang merasa dirinya
pribumi akan bertindak diskriminatif terhadap orang lain yang
dianggapnya sebagai non pribumi, sehingga tidak terciptanya
nilai-nilai bhineka tunggal ika yang menyatukan seluruh warga negara
Indonesia.
- Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah
sebagai berikut :
- Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
- Pasal 26 UUD 1945
- Pengertian WNI dan Penduduk
- Sikap Mahasiswa Dalam Isu Pribumi dan Non Pribumi
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang
berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti
yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu
negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli
(lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut
berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di
Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah
orang asing.
Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai
istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai
penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli di Indonesia.
Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat
asing, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski
telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.
- Pasal 26 UUD 1945
Ayat (1) : Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) : Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ayat (3) : Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
- Pengertian WNI dan Penduduk
- WNI Menurut Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia
- Penduduk Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa.
Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan
atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang
berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil
dan Materiil.
- Sikap Mahasiswa Dalam Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi
Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari
perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai
mahasiswa dan warga
negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa
ini. Kita harus kembali berpedoman pada
pasal 26 UUD 1945 mengenai dasar dasar kriteria warga negara
Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah
tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai
permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan
lainnya. Kita wajib
menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita
hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga
perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah
ketidakadilan, kemiskinan,
lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman
pihak asing dalam bentuk
ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita
adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
Isu
pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan
kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh
sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok,
kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan
kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia.
Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah
Pribumi dan Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga
Negara Indonesia/Penduduk Indonesia.