Welcome

Selamat datang di blog sederhana saya, semoga artikel yang ada di blog saya ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Etika Berinternet

Meskipun bersifat bebas dan terbuka, berinternet juga memiliki batasan-batasan yang wajib kita perhatikan. Batasan-batasan atau etika tersebut berupa tata tertib berinternet yang sering disebut Nettiquette.

My Campus

Universitas Gunadarma, disingkat UG atau biasa disebut Gundar, adalah sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia. Kampus utamanya berada di Depok, Jawa Barat.

Jumat, 17 Juni 2016

Pemrograman CUDA GPU

GPU adalah sebuah processor khusus untuk mempercepat dan mengubah memori untuk mempercepat pemrosesan gambar. GPU ini sendiri biasanya berada di dalam graphic card komputer ataupun laptop.

CUDA merupakan singkatan dari Compute Unified Device Architecture adalah suatu skema yang dibuat oleh NVIDIA agar NVIDIA selaku GPU (Graphic Processing Unit) mampu melakukan komputasi tidak hanya untuk pengolahan grafis namun juga untuk tujuan umum. Jadi dengan adanya CUDA kita dapat memanfaatkan banyak prosesor dari NVIDIA untuk melakukan proses perhitungan ataunpun komputasi yang banyak. 

TikaNesia - Jasa Pembuatan Website

Massage Passing dan OpenMP

Massage Passing adalah suatu teknik untuk mengatur suatu alur komunikasi messaging terhadap proses pada system. Message passing dalam ilmu komputer adalah suatu bentuk komunikasi yang digunakan dalam komputasi paralel, pemrograman-berorientasi objek, dan komunikasi interprocess. Dalam model ini, proses atau benda dapat mengirim dan menerima pesan yang terdiri dari nol atau lebih byte, struktur data yang kompleks, atau bahkan segmen kode ke proses lainnya dan dapat melakukan sinkronisasi. 


OpenMP adalah model portabel dan skalabel yang memberikan interface sederhana dan fleksibel bagi programer shared memory dalam membangun aplikasi paralel. Program multithread dapat ditulis dalam berbagai cara. Beberapa diantaranya memungkinkan untuk melakukan interaksi yang kompleks antar thread. OpenMP mencoba untuk memberikan kemudahan pemrograman serta membantu dalam menghindari kesalahan program, melalui pendekatan terstruktur. Pendekatan ini dikenal sebagai model pemrograman fork-join.

TikaNesia - Jasa Pembuatan Website

Thread Programming

Thread adalah unit terkecil dalam suatu proses yang bisa dijadwalkan oleh sistem operasi.

 

• Single-Threading
adalah sebuah lightweight process (proses sederhana) yang mempunyai thread tunggal yang berfungsi sebagai pengendali/ controller.
• Multi-Threading
adalah proses dengan thread yang banyak dan mengerjakan lebih dari satu tugas dalam satu waktu


Perbedaan antara single thread dengan multi thread adalah dalam Multi-Threading setiap thread dapat melakukan proses tersendiri, sehingga proses yang semula besar dipecah ke dalam proses kecil­kecil, sedangkan pada single thread hanya ada 1 thread yang menangani proses yang besar. Tentu multithread akan lebih cepat dari pada single thread, namun dalam kasus tertentu terlalu banyak multithread justru memperlambat kerja atau proses. 

TikaNesia - Jasa Pembuatan Website

Arsitektur Komputer Parallel

Arsitektur komputer paralel adalah sekumpulan elemen pemroses (Processing Elements) yang bekerjasama dalam menyelesaikan sebuah masalah besar.

Menurut taksonomi Flynn, Organisasi Prosesor dibagi menjadi 4 yaitu sebagai berikut :
A.    SISD (Single Instruction Single Data Stream)
Arus Instruksi Tunggal dan Data Tunggal
B.    SIMD (Single Instruction Multiple Data Stream)
Arus Instruksi Tunggal dan Multiple Data
C.    MISD (Multiple Instruction Single Data Stream)
Arus Multiple Instruksi dan Data Tunggal
D.    MIMD (Multiple Instruction Multiple Data Stream)
Arus Multiple Instruksi dan Multiple Data

TikaNesia - Jasa Pembuatan Website

Distributed Processing

Distributed Processing adalah kemampuan menjalankan semua proses pengolahan data secara bersama antara komputer yang berfungsi sebagai pusat dengan beberapa komputer yang lebih kecil dan saling dihubungkan melalui jalur komunikasi. Setiap komputer tersebut memiliki prosesor mandiri sehingga mampu mengolah sebagian data secara terpisah, kemudian hasil pengolahan tadi digabungkan menjadi satu penyelesaian total. Jika salah satu prosesor mengalami kegagalan atau masalah maka prosesor yang lain akan mengambil alih tugasnya. Dalam proses distribusi sudah mutlak diperlukan perpaduan yang mendalam antara teknologi komputer dan telekomunikasi, karena selain proses yang harus didistribusikan, semua host komputer wajib melayani terminal-terminalnya dalam satu perintah dari komputer pusat.


TikaNesia - Jasa Pembuatan Website

Parallel computing Concept

Parallel computing adalah kemampuan menggunakan lebih dari satu CPU untuk menjalankan program secara simultan. parallel processing membuat program berjalan lebih cepat karena CPU yang digunakan semakin banyak. Akan tetapi dalam praktek, seringkali sulit membagi program untuk dapat dieksekusi oleh CPU yang berbeda-beda tanpa berkaitan di antaranya, Maksudnya program dijalankan dengan banyak CPU secara bersamaan dengan tujuan untuk membuat program yang lebih baik dan dapat diproses dengan cepat. Dapat diambil kesimpulan bahwa pada parallel processing berbeda dengan istilah multitasking, yaitu satu CPU mengangani atau mengeksekusi beberapa program sekaligus, parallel processing juga dapat disebut dengan istilah parallel computing.

TikaNesia - Jasa Pembuatan Website

Sabtu, 17 Oktober 2015

PT Garuda Indonesia

1.      Profil

PT Garuda Indonesa (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia ( BUMN ). Garuda adalah nama burung mitos dalam legenda pewayangan. Sejak Juni 2007, maskapai ini, bersama dengan maskapai Indonesia lainnya, dilarang menerbangi rute Eropa karena alasan keselamatan, namun, larangan ini dicabut dua tahun kemudian, tahun 2009, Setahun sebelumnya, maskapai ini telah menerima sertifikasi IATA Operational Safety Audit (IOSA) dari IATA, yang berarti bahwa Garuda telah seluruhnya memenuhi standar keselamatan penerbangan internasional. Pada tanggal 11 Desember 2014, bertepatan dengan mundurnya Dirut Garuda Indonesia saat itu, Emirsyah Satar. Garuda Indonesia mendapat Anugerah penghargaan sebagai maskapai berbintang 5 sedunia dan menjadi anggota dari 7 maskapai dunia yang mendapat penghargaan tersebut.

Tahun 2014 Garuda akan bergabung dengan aliansi penerbangan SkyTeam. Pada 2012, Garuda Indonesia mendapat penghargaan Best International Airline di antara maskapai-maskapai kelas dunia lainnya dengan 91 persen penumpang menyatakan sangat puas dengan pelayanan maskapai ini. Garuda juga merupakan sponsor SEA Games 2011 dan telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Liverpool FC Inggris.


2.      Core Bisnis

PT Garuda Indonesia bergerak dibidang jasa penerbangan domestik dan internasional, selain jasa penerbangan bagi penumpang, maskapai ini juga menyediakan jasa penerbangan bagi barang atau disebut kargo melalui Garuda Indonesia Cargo.


3.      Client 

- Agen Tour & Travel 
     - Pengguna Jasa Penerbangan ( Masyarakat Umum )
     - Perusahaan Pengiriman Barang


4.      Perkembangan

A. Masa awal

Garuda Indonesia berawal dari tahun 1940-an, di mana Indonesia masih berperang melawan Belanda. Pada saat itu, Garuda terbang jalur spesial dengan pesawat DC-3. Pada tanggal 26 Januari 1949 dianggap sebagai hari jadi Garuda Indonesia. Pada saat itu nama maskapai adalah Indonesian Airways. Pesawat pertama mereka bernama Seulawah atau Gunung Emas, yang diambil dari nama gunung terkenal di Aceh. Dana untuk membeli pesawat ini didapatkan dari sumbangan rakyat Aceh, pesawat tersebut dibeli seharga 120,000 Dollar Malaya yang sama dengan 20 kg emas. Maskapai ini tetap mendukung Indonesia sampai revolusi terhadap Belanda berakhir. Garuda Indonesia mendapatkan konsesi monopoli penerbangan dari Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1950 dari Koninklijke Nederlandsch-Indische Luchtvaart Maatschappij, perusahaan penerbangan nasional Hindia Belanda. Garuda pada awalnya adalah hasil joint venture antara Pemerintah Indonesia dengan maskapai Belanda, Koninklijke Luchtvaart Maatschappij (KLM). Pada awalnya, Pemerintah Indonesia memiliki 51% saham dan selama 10 tahun pertama, perusahaan ini dikelola oleh KLM. Karena paksaan nasionalis, KLM menjual sebagian dari sahamnya pada tahun 1953 ke pemerintah Indonesia.

Pemerintah Burma banyak menolong maskapai ini pada masa awal maskapai ini. Oleh karena itu, pada saat maskapai ini diresmikan sebagai perusahaan pada 31 Maret 1950, Garuda menyumbangkan sebuah pesawat DC-3 kepada Pemerintah Burma. Pada mulanya, Garuda memiliki 27 pesawat terbang, staf terdidik, bandara dan jadwal penerbangan, sebagai kelanjutan dari KNILM. Ini sangat berbeda dengan perusahaan-perusahaan pionir lainnya di Asia. Pada tahun 1953, maskapai ini memiliki 46 pesawat. Tahun 1956 mereka mengangkut jamaah haji dan membuat jalur penerbangan pertama ke Mekkah.

      B. Garuda memasuki bursa saham

Pada tanggal 11 Februari 2011. Garuda memulai IPO sebagai langkah awal menuju bursa saham. Pemerintah menyatakan bahwa harga saham Garuda adalah Rp.750 per saham dan mengurangi penawaran saham dari 9.362 lembar ke 6.3 lembar saham. Garuda Indonesia memutuskan mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia. Pada 27 April 2012, CT Corp melalui PT Trans Airways membeli 10.9% saham Garuda Indonesia di harga Rp620 per lembar dengan total sebesar Rp 1,53 triliun. Harga ini lebih rendah dari harga terendah yaitu Rp395 per lembar, tapi masih dibawah harga IPO sebesar Rp750 per lembar.

Selasa, 18 Juni 2013

Sejauh Mana Pengaruh Teknologi Komunikasi Terhadap Kebudayaan Indonesia


Di zaman modern saat ini kehidupan manusia sangat dipengaruhi oleh teknologi yang terus berkembang. Seolah manusia tak dapat hidup tanpa adanya teknologi. Salah satu bentuk teknologi yang sangat penting dalam kehidupan manusia dizaman modern saat ini adalah Teknologi Komunikasi.

Di era globalisasi saat ini Teknologi Komunikasi sangat mudah mempengaruhi kebudayaan masyarakat Indonesia. Kebudayaan masyarakat Indonesia saat ini yang telah terpengaruh oleh budaya asing, budaya masyarakat Indonesia yang merupakan budaya timur mulai terpengaruh budaya barat, seperti halnya tata krama dalam kehidupan sehari-hari, cara berpakaian, dan lain-lain. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan teknologi komunikasi saat ini yang memungkinkan pertukaran informasi jarak jauh yang sangat mudah.

Teknologi Komunikasi juga mempengaruhi budaya masyarakat dalam hal bersosialisasi. Hal ini ditunjang dengan banyaknya media sosial seperti Facebook, Twitter, Aplikasi-aplikasi berbasis instan messaging yang memudahkan masyarakat untuk selalu berhubungan dengan teman atau kerabat-kerabatnya.

Dampak yang ditimbulkan oleh Teknologi Komunikasi terhadap Kebudayaan adalah sebagai berikut :

  • Dampak Positif
1.   Memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dengan teman dan kerabatnya.
2.   Memudahkan masyarakat mendapatkankan Informasi.
3.   Memudahkan masyarakat dalam hal penyebaran Informasi.
4.   Membantu masyarakat untuk mempromosikan usaha mereka melalui jejaring  sosial.

  • Dampak Negatif
1.  Acuhnya seseorang terhadap keadaan sekitarnya karena terlalu asik dengan  gadgetnya.
2.  Candu pada jejaring sosial sehingga lupa waktu.
3.  Terpengaruhnya masyarakat pada budaya asing sehingga melupakan budaya luhur  bangsa.
4.  Mudahnya konten-konten yang tidak baik menyebar dan dikonsumsi  masyarakat.

Teknologi Komunikasi sangat mempengaruhi kebudayaan Indonesia baik itu memberikan dampak positif maupun negatif. Teknologi Komunikasi juga seakan telah menjadi kebutuhan primer yang tak dapat dipisahkan dengan kehidupan masyarakat Indonesia.

Kamis, 14 Februari 2013

Pribumi dan Non Pribumi dalam Pasal 26 UUD 1945

BAB I


PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah

  • Pribumi dan Non Pribumi

Istilah pribumi dan non pribumi kerap menjadi penyebab terpecah belahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Biasanya orang yang merasa dirinya pribumi akan bertindak diskriminatif terhadap orang lain yang dianggapnya sebagai non pribumi, sehingga tidak terciptanya nilai-nilai bhineka tunggal ika yang menyatukan seluruh warga negara Indonesia.

  1. Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
  1. Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
  2. Pasal 26 UUD 1945
  3. Pengertian WNI dan Penduduk
  4. Sikap Mahasiswa Dalam Isu Pribumi dan Non Pribumi


BAB II


PEMBAHASAN


  1. Pengertian Pribumi dan Non Pribumi

Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.

Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.

  1. Pasal 26 UUD 1945

Ayat (1) : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ayat (3) : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.

  1. Pengertian WNI dan Penduduk

  • WNI Menurut Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia
  • Penduduk Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

  1. Sikap Mahasiswa Dalam Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi

Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada pasal 26 UUD 1945 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


BAB III


PENUTUP


  1. Kesimpulan

Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia. Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia/Penduduk Indonesia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945

BAB I


PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah

Hak Asasi Manusia (HAM)
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). dan bisa juga diartikan Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapatkan pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, Negara dan kehidupan sosial.



  1. Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.Pengertian Hak dan Kewajiban
2.Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
3.Kesimpulan secara menyeluruh hak dan kewajiban dari isi pasal UUD 1945


 
BAB II


PEMBAHASAN


  1. Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

  1. Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.




Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30:
-Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
-Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
-Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
-Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

Adapun dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan secara menyeluruh dari isi UUD’45 berikut kesimpulan hak dan kewajiban pasal-pasalnya yaitu ;

a) Hak Warga Negara

Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10) Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
21) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


b) Kewajiban Warga Negara

1) Wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) Wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) Wajib mengikuti pendidikan dasar.


BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, yang memiliki hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bukan hanya lembaga TNI dan Polri, melainkan seluruh Warga Negara sebagai kekuatan pendukung dan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar. Warga Negara juga mempunyai hak dalam perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum sebagaimana di tugaskan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.