Kamis, 14 Februari 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945

BAB I


PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah

Hak Asasi Manusia (HAM)
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). dan bisa juga diartikan Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak merupakan sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapatkan pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, Negara dan kehidupan sosial.



  1. Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
1.Pengertian Hak dan Kewajiban
2.Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
3.Kesimpulan secara menyeluruh hak dan kewajiban dari isi pasal UUD 1945


 
BAB II


PEMBAHASAN


  1. Pengertian Hak dan Kewajiban

Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.

Kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

  1. Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.




Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30:
-Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
-Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
-Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
-Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).

Adapun dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan secara menyeluruh dari isi UUD’45 berikut kesimpulan hak dan kewajiban pasal-pasalnya yaitu ;

a) Hak Warga Negara

Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10) Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
21) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


b) Kewajiban Warga Negara

1) Wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) Wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) Wajib mengikuti pendidikan dasar.


BAB III

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, yang memiliki hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bukan hanya lembaga TNI dan Polri, melainkan seluruh Warga Negara sebagai kekuatan pendukung dan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar. Warga Negara juga mempunyai hak dalam perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum sebagaimana di tugaskan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.

0 komentar :

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak