Kamis, 14 Februari 2013

Pribumi dan Non Pribumi dalam Pasal 26 UUD 1945

BAB I


PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang Masalah

  • Pribumi dan Non Pribumi

Istilah pribumi dan non pribumi kerap menjadi penyebab terpecah belahnya persatuan dan kesatuan bangsa. Biasanya orang yang merasa dirinya pribumi akan bertindak diskriminatif terhadap orang lain yang dianggapnya sebagai non pribumi, sehingga tidak terciptanya nilai-nilai bhineka tunggal ika yang menyatukan seluruh warga negara Indonesia.

  1. Identifikasi Masalah

Dalam makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut :
  1. Pengertian Pribumi dan Non Pribumi
  2. Pasal 26 UUD 1945
  3. Pengertian WNI dan Penduduk
  4. Sikap Mahasiswa Dalam Isu Pribumi dan Non Pribumi


BAB II


PEMBAHASAN


  1. Pengertian Pribumi dan Non Pribumi

Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.

Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.

  1. Pasal 26 UUD 1945

Ayat (1) : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ayat (3) : Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.

  1. Pengertian WNI dan Penduduk

  • WNI Menurut Pasal 26 ayat (1) UUD 1945
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia
  • Penduduk Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

  1. Sikap Mahasiswa Dalam Menghadapi Isu Pribumi dan Non Pribumi

Isu pribumi dan non pribumi hanyalah hasil dari perlakuan diskriminatif pada masa penjajahan dahulu. Sebagai mahasiswa dan warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban membangun bangsa ini. Kita harus kembali berpedoman pada pasal 26 UUD 1945 mengenai dasar dasar kriteria warga negara Indonesia. Apabila kita sudah mengakui sebagai sesama WNI, kita sudah tidak boleh memandang perbedaan suku, ras, budaya, dan agama sebagai permasalahan, dan saling merendahkan status antara satu dengan lainnya. Kita wajib menyadarkan sesama kita bahwa tantangan terbesar yang sedang kita hadapi bukanlah etnis, suku,warna kulit ataupun agama. Bukan juga perbedaan pribumi dan non-pribumi. Tapi hal yang terbesar adalah ketidakadilan, kemiskinan, lunturnya nasionalisme membangun bangsa, dan ancaman pihak asing dalam bentuk ekonomi, politik, pertahanan dan multi nasional. Perjuangan kita adalah untuk mewujudkan sistem pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.


BAB III


PENUTUP


  1. Kesimpulan

Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya dengan mengatas namakan penduduk pribumi Indonesia. Padahal di dalam Pasal 26 UUD 1945 telah menjelaskan bahwa Istilah Pribumi dan Non Pribumi itu tidak ada, karena yang ada hanyalah Warga Negara Indonesia/Penduduk Indonesia.

7 komentar :

  1. Setuju. Mas mohon ijin memposting tulisan mas krn sangat cocok untuk saling mengingatkan sesama ttg NKRI.

    BalasHapus
  2. Isu pribumi dan non pribumi timbul krn adanya kesenjangan dan ketidakadilan.

    BalasHapus
  3. Pribumi adalah seseorg yg mempunyai hak kepemilikan tanah di negrinya, yg non pribumi adalah warga negara/penduduk yg tidak mempunyai hak kepemilikan tanah, kecuali hak pengguna atau hak pakai...
    kalo tidak..Azablah semua di belinya...

    BalasHapus
  4. Orqng Belanda sdh 7 dekade tinggal di Indonesia dari kakek buyut hingga cicit tinggal di Indonesia (dari penjajahan 350 Thn ) isebut juga orang pribumi,
    Percuma juga dengan istilah pribumi dalam artikel anda...
    mana pribumi mana bukan sama saja...
    Sebenarnya Pribumi adalah penduduk asli turun temurun Indonesia yang lahir dimana saja didunia dan mengakui Indonesia tanah airnya...bukan orang asing seperti Belanda,India,China. lahir di Indonesia mengaku Pribumi...

    BalasHapus

Berkomentarlah dengan bijak