BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Hak
Asasi Manusia (HAM)
Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1
angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM). dan bisa juga diartikan Hak asasi manusia
adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak
merupakan sesuatu yang layak diterima oleh setiap manusia. Seperti
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan
hak untuk mendapatkan pengajaran. Hak selalu beriringan dengan
kewajiban-kewajiban ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan
bagi bangsa, Negara dan kehidupan sosial.
Identifikasi
Masalah
Dalam
makalah ini penulis akan membahas masalah-masalah sebagai berikut
:
1.Pengertian Hak dan Kewajiban
2.Hak dan Kewajiban dalam UUD
1945 Pasal 30
3.Kesimpulan secara menyeluruh hak dan kewajiban
dari isi pasal UUD 1945
BAB
II
PEMBAHASAN
Pengertian
Hak dan Kewajiban
Hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Kewajiban
itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Sebagai
warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan
kewajiban kita dengan tertib.
Hak
dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD 1945
Di
tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat
keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 30:
-Ayat
(1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-Ayat
(2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
-Ayat
(3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
-Ayat
(4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, dan menegakkan hukum”.
-Ayat
(5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan
Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Adapun
dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan secara menyeluruh
dari isi UUD’45 berikut kesimpulan hak dan kewajiban pasal-pasalnya
yaitu ;
a) Hak Warga Negara
Dalam
UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai
berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh
dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia.
Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
9) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan
perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di
depan hukum.
10) Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan
imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara
juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya.
15) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah
kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak
memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan
batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam
mencapai keadilan.
21) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
22) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh
siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
b) Kewajiban Warga Negara
1) Wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) Wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) Wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak
dan kcbebasan orang lain;
6) Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara; serta
7) Wajib mengikuti pendidikan dasar.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari
pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, yang memiliki hak
dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bukan hanya
lembaga TNI dan Polri, melainkan seluruh Warga Negara sebagai
kekuatan pendukung dan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama. Meski
TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan
saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara
(hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogyanya ditata
ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an”
yang baik dan benar. Warga Negara juga mempunyai
hak dalam perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum
sebagaimana di tugaskan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat.